Polres Berau – Guna memelihara ketertiban tata ruang kawasan pesisir, Kepolisian Resor (Polres) Berau melalui Polsek Biduk-Biduk menghadiri Rapat Koordinasi Monitoring dan Pengawasan Bangunan di Sempadan Pantai. Kegiatan tersebut berlangsung di Ruang Rapat Kantor Kecamatan Biduk-Biduk, Kabupaten Berau, pada Kamis (1/10/2026) mulai pukul 15.30 WITA.
Rapat strategis ini dihadiri oleh lintas instansi, antara lain Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Berau Drs. Yudha Budisantosa, M.Si., perwakilan Dinas PUPR Kab. Berau, Satpol PP Kab. Berau, Camat Biduk-Biduk Cipto Supratmono, S.E., jajaran Polsek dan Koramil Biduk-Biduk, serta aparatur pemerintah kampung setempat.
Kasi Humas Polres Berau AKP Suradi menjelaskan bahwa pertemuan ini diselenggarakan untuk menyamakan persepsi antarinstansi terkait regulasi pendirian bangunan di sepanjang kawasan sempadan pantai. Langkah ini krusial mengingat pesatnya perkembangan sektor pariwisata di Kecamatan Biduk-Biduk yang berpotensi memicu timbulnya bangunan tanpa izin.
“Melalui koordinasi ini, kami ingin memastikan bahwa seluruh pembangunan fasilitas penunjang wisata tetap berpedoman pada aturan hukum dan tata ruang yang berlaku. Harapan kami, para pelaku usaha dan masyarakat mengajukan perizinan terlebih dahulu sebelum memulai proses pembangunan,” ujar AKP Suradi.
Dalam musyawarah tersebut, disepakati sejumlah langkah krusial. Selain menyusun berita acara sebagai pedoman tindak lanjut, tim gabungan akan mengagendakan sosialisasi regulasi perizinan secara masif kepada masyarakat dan pelaku usaha pariwisata. Tim teknis juga akan mengecek kesesuaian status lahan dan kelengkapan dokumen perizinan di lapangan.
Rangkaian kegiatan dilanjutkan dengan peninjauan langsung ke area sempadan pantai di Kampung Biduk-Biduk.
AKP Suradi menegaskan, apabila ditemukan dugaan pelanggaran atau proses pembangunan yang terbukti menyalahi aturan sempadan pantai, kegiatan di lokasi akan diimbau untuk dihentikan sementara hingga ada ketetapan hukum lebih lanjut.
Humas Polres Berau









