Polsek Sambaliung Tangkap Penjual Minuman Keras

POLRESBERAU.COM, SAMBALIUNG –  Sebanyak 17 minuman keras Ilegal beserta pelaku berinisial D (35) berhasil diamankan anggota Polsek Sambaliung pada hari Minggu (26/03) sekitar pukul 22.00 Wita di Jalan Sei Seramut RT. 22 Kelurahan Sambaliung.

Awalnya anggota Polsek Sambaliung melakukan penyelidikan tentang penjualan miras di wilayah hukum Polsek Sambaliung, kemudian sekitar Jam 22.00 Wita anggota Polsek Sambaliung berhasil mengamankan seseorang yang diduga menjual minum-minuman keras (beralkohol) di rumahnya sendiri. Kemudian penjual serta barang bukti diamankan ke Polsek Sambaliung untuk proses lebih lanjut.

HUMAS POLRES BERAU