Polsek Talisayan Ringkus Penjual Sabu di Biatan

Polres Berau ,Talisayan – Pada hari Kamis,  7 Maret 2024, sekitar pukul 12.00 WITA, seorang pria, berinisial FA, berusia 35 tahun, ditangkap karena diduga melakukan tindak pidana penyimpanan Narkotika Golongan I jenis sabu.

 

Kejadian ini dilaporkan pada hari Jumat, tanggal 8 Maret 2024, sekitar pukul 13.00 WITA. Setelah menerima laporan tersebut, Polsek Talisayan segera bergerak untuk menyelidiki dan menindaklanjuti kasus ini.

 

Di TKP, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang mencurigakan, termasuk 3 pivet yang diduga berisi sabu, satu dompet berwarna hitam, satu bungkus timah rokok, satu buah KTP atas nama pelaku, dan satu buah kartu SIM C atas nama yang sama.

 

Kronologis kejadian dimulai ketika seorang individu bernama Aldi menabrak tiang pancang tower menggunakan mobil truk. Saat ditanya, Aldi mengakui bahwa dia menggunakan sabu yang diperoleh dari FA. Setelah ditelusuri lebih lanjut, FA mengaku telah menjual atau menyerahkan sabu kepada Aldi. Dia juga mengakui bahwa masih menyimpan sabu di tempat tinggalnya.

 

Berdasarkan pengakuan tersebut, petugas melakukan pengeledahan di rumah dan berhasil menemukan sabu sebanyak 3 pivet yang disimpan di dalam dompet hitam di kamar samping kasur.

 

FA dan barang bukti yang diamankan telah diserahkan ke Polsek Talisayan untuk proses penyelidikan dan penanganan lebih lanjut sesuai dengan hukum yang berlaku. Penangkapan ini merupakan langkah penting dalam upaya pemberantasan peredaran narkotika di wilayah tersebut.

 

Humas Polres Berau