Satresnarkoba Polres Berau Sita 5000 Butir LL yang Dikirim Melalui Ekspedisi

POLRES BERAU, TANJUNG REDEB – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Berau menggagalkan 500 butir obat LL, pada Senin 15 Januari 2024 sekira pukul 15.30 wita.

 

Kasat Resnarkoba Polres Berau AKP Agus Priyanto mengatakan, pengungkapan ini berawal dari informasi terkait pengiriman barang yang mencurigakan kepada seorang pria berinisial WP (32), di sebuah kantor layanan pengiriman barang di Kampung Labanan Makmur, Kecamatan Teluk Bayur.

 

“Barang bukti yang diamankan antara lain 5000 butir obat LL, 5 botol warna putih, dua unit telepon seluler, satu kotak bekas pengiriman atas nama pelaku WP, satu plastik hitam, satu unit sepeda motor,” ungkap AKP Agus Priyanto, Selasa 16 Januari 2024.

 

Setelah dilakukan interogasi, WP (32) dan RW (22) mengakui bekerjasama dengan SAP (26) dalam peredaran obat keras jenis LL.

 

“Petugas kemudian melakukan penangkapan terhadap SAP,” bebernya.

 

Ketiga tersangka dan barang bukti telah diamankan di Polres Berau untuk pemeriksaan lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Pasal 196 Jo Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) atau Pasal 197 Jo Pasal 106 ayat (1), dan ayat (2) Undang-Undang RI No 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan sebagaimana diubah dalam Undang-Undang RI No 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja sebagaimana diubah dalam Peraturan Pemerintah pengganti Undang-undang RI No 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.

 

HUMAS POLRES BERAU