Sepanjang September 2022, Polres Berau Ungkap 12 Kasus Narkoba

TANJUNG REDEB – Polres Berau dan jajarannya terus berupaya memberantas peredaran narkotika.

 

Sepanjang September 2022, Polres Berau dan jajarannya berhasil mengungkap 12 kasus dan mengamankan 13 tersangka dan menyita barang bukti sebanyak 151,89 gram.

 

Kasihumas Polres Berau Iptu Suradi didampingi Kasatresnarkoba Iptu Didin Nurdin menjelaskan, jika pengungkapan ini dilakukan berkat adanya laporan masyarakat yang kemudian ditindak lanjuti oleh polisi. Selanjutnya tim baik Polres Berau maupun Polsek melakukan pengungkapan.

 

Dikatakannya, pengungkapan pertama terjadi pada 3 September 2022 di Kampung Labanan Makmur dengan barang bukti sabu seberat 5,17 gram dan 1 tersangka.

 

“Kemudian tanggal 10 September 2022 di Jalan Murjani 2 Tanjung Redeb, dengan barang bukti sabu seberat 9,58 gram,” ungkap Suradi kepada awak media, Kamis (29/9/2022).

 

Kemudian 11 September 2022 di Pulau Derawan dari 1 tersangka dan sabu 2,49 gram.

 

“Pengungkapan terbesar di tanggal 14 September 2022 di Jalan SA Maulana Tanjung Redeb, dengan berat sabu 3l51,87 gram,” bebernya.

 

Tanggal 15 September 2022 di Jalan P. Panjang dengan 1 tersangka dan sabu 0,55 gram dan di Jalan Gatot Subroto Tanjung Redeb dengan 1 tersangka dan sabu 0,28 gram.

 

“Sementara itu pada tanggal 20 September, polisi melakukan pengungkapan di Jalan Milono, dengan mengamankan 1 tersangka dan BB 47,27 gram di tanggal 22 september, Jalan Campak 3, Gang Swadaya, polisi kembali amankan 1 orang tersangka dengan BB 0,79 gram,” jelasnya.

 

Pada 26 Septembet 2022, Polsek Sambaliung mengungkap kasus yang sama dengan 1 tersangka dan BB 0,65 gram. Dihari yang sama pun Polres Berau melakukan pengungkapan di Jalan poros Tanjung Batu bekerjasama dengan Satpolairud. Pada pengungkapan ini polisi mengamankan 1 tersangka dengan BB 28,32 gram.

 

Terkahir pada tanggal tanggal 28 September, polisi kembali melakukan pengungkapan di Jalan Mangga 3 dengan 1 tersangka dan Bn 3,67 gram. Pada hari yang sama pula, polisi juga mengamankan 1 tersangka di Jalan Cut Nyak Dien dengan BB 1,25 gram.

 

“Dari seluruh tersangka semuanya merupakan pengedar dan ada dua orang yang merupakan satu jaringan serta satu orang merupakan residivis yang diketahui baru 1 minggu keluar dari penjara atas kasus yang sama,” pungkasnya.