Polres Berau – Tim gabungan yang terdiri atas unsur kepolisian, instansi terkait, dan warga setempat bergerak cepat memadamkan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang terjadi di kawasan Jalan Poros Labanan, Kelurahan Teluk Bayur, Kecamatan Teluk Bayur, Kabupaten Berau, pada Kamis (1/10/2026) malam.
Aksi cepat tanggap ini melibatkan personel dari Polsek Teluk Bayur, BKO Samapta Polres Berau, Dinas Pemadam Kebakaran Posko Teluk Bayur, Redcar, Manggala Agni, Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi (KPHP) Berau Barat, serta masyarakat sekitar.
Kasi Humas Polres Berau, AKP Suradi, membenarkan kejadian tersebut dan menjelaskan bahwa laporan adanya titik api diterima sekitar pukul 20.30 WITA. Petugas langsung meluncur ke lokasi kejadian menggunakan kendaraan roda dua dan roda empat dengan waktu tempuh sekitar 15 menit dari Pospol Labanan.
”Areal hutan yang terdampak diperkirakan seluas 0,5 hektar. Tim di lapangan langsung melakukan upaya pemadaman dan pendinginan agar api tidak meluas ke area sekitarnya,” ujar AKP Suradi saat dikonfirmasi.
Dalam proses pemadaman tersebut, belasan personel gabungan dikerahkan dengan dukungan armada pemadam kebakaran, termasuk unit pemadam dari Disdamkar dan KPHP Berau Barat.
AKP Suradi menambahkan bahwa kondisi cuaca panas yang kering akibat belum turunnya hujan di wilayah Teluk Bayur menjadi salah satu faktor yang memicu cepatnya kobaran api membakar dedaunan dan ranting kering. Pihak kepolisian juga masih melakukan penyelidikan terkait penyebab pasti kebakaran maupun kepemilikan lahan tersebut.
”Dugaan awal bisa dipicu oleh cuaca ekstrem serta potensi adanya kelalaian, seperti pembuangan puntung rokok sembarangan atau faktor kesengajaan lainnya. Saat ini pemilik lahan masih dalam proses penyelidikan (lidik),” jelasnya.
Setelah api berhasil dipadamkan, petugas melakukan prosedur pendinginan untuk memastikan tidak ada lagi sisa bara api di lokasi. Sebagai langkah tindak lanjut, pihak kepolisian bersama instansi terkait akan terus memantau area tersebut dan menggandeng masyarakat lokal untuk mengawasi situasi.
Imbauan tegas juga disampaikan kepada seluruh masyarakat agar tidak membuka lahan dengan cara membakar. Selain berpotensi memicu kebakaran skala besar, asap yang dihasilkan dapat memicu penyakit saluran pernapasan (ISPA) serta mengganggu aktivitas warga.
Humas Polres Berau









