Edarkan Sabu, Pria 21 Tahun Diringkus Satresnarkoba Polres Berau

Polres Berau – Satresnarkoba Polres Berau kembali berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Tanjung Redeb. Seorang pria berinisial COA (21) ditangkap di Kelurahan Sei Bedungun pada Rabu (21/5/2025) sekitar pukul 17.30 Wita.

 

Penangkapan tersebut bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas peredaran narkoba di kawasan tersebut. Menindaklanjuti laporan itu, petugas Satresnarkoba Polres Berau langsung melakukan penyelidikan dan akhirnya berhasil menemukan lokasi tempat tinggal terduga pelaku.

 

“Setelah dilakukan pengintaian, kami langsung melakukan penggerebekan dan berhasil mengamankan seorang pria berinisial COA,” terang Kasat Resnarkoba Polres Berau, AKP Agus Priyanto.

 

Dalam penggeledahan yang disaksikan warga setempat, petugas berhasil menemukan barang bukti berupa satu poket besar dan sembilan poket sedang yang diduga narkotika jenis sabu, dengan total berat bruto mencapai 15,98 gram. Selain itu, turut diamankan satu timbangan digital, plastik klip, gunting, sendok dari sedotan, bendel sedotan plastik, tas hitam, dan satu unit ponsel.

 

“Barang bukti yang kami sita menunjukkan pelaku diduga kuat sebagai pengedar, bukan hanya pengguna. Kami masih melakukan pendalaman terhadap jaringan di atasnya,” tambah AKP Agus.

 

Pelaku kini diamankan di Polres Berau untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Ia dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang ancaman hukumannya bisa mencapai belasan tahun penjara.

 

“Ini adalah bentuk komitmen kami dalam memberantas peredaran gelap narkoba di Kabupaten Berau. Kami mengimbau masyarakat untuk terus bersinergi memberikan informasi jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan,” tandas AKP Agus Priyanto.

 

Humas Polres Berau