Jumat Curhat Kapolsek Sambaliung: Bahas Isu Pencemaran Nama Baik

Polsek Sambaliung kembali menggelar kegiatan Jumat Curhat sebagai wadah dialog bersama masyarakat. Kegiatan tersebut dilaksanakan pada Jumat (22/8/2025) pukul 08.00 Wita bertempat di Kantor Kecamatan Sambaliung, Kabupaten Berau, bersama Kapolsek Sambaliung AKP Amin Maulani, S.H., M.H.

Kegiatan dipimpin langsung oleh Kapolsek Sambaliung dan dihadiri sekitar 30 peserta, di antaranya Bapak Fais selaku perwakilan warga Kelurahan Sambaliung serta tokoh masyarakat lainnya. Pada kesempatan tersebut, masyarakat menyampaikan berbagai keluhan dan pertanyaan, khususnya terkait persoalan hukum mengenai pencemaran nama baik.

Salah satu tokoh masyarakat, Bapak Isal, menyampaikan pertanyaan mengenai batasan tindakan yang termasuk dalam pencemaran nama baik. Sedangkan tokoh masyarakat lainnya, Bapak Ardhian, menanyakan konsekuensi hukum jika seseorang menuduh orang lain tanpa adanya bukti.

Menanggapi hal tersebut, Kapolsek Sambaliung AKP Amin Maulani menjelaskan secara rinci dasar hukum terkait pencemaran nama baik. “Fitnah diatur dalam Pasal 311 KUHP, yaitu tindakan menyebarkan kabar bohong atau tuduhan tidak benar yang dapat merugikan orang lain. Sedangkan penghinaan ringan diatur dalam Pasal 315 KUHP, berupa penghinaan secara terang-terangan yang merugikan citra seseorang,” ujarnya.

Lebih lanjut, Kapolsek menambahkan, tuduhan tanpa bukti dapat dikenakan Pasal 310 ayat (1) KUHP atau Pasal 433 ayat (1) UU No. 1 Tahun 2023 tentang penistaan atau penghinaan. “Kami berharap masyarakat bisa lebih bijak dalam berbicara dan bermedia sosial, agar tidak terjerat persoalan hukum,” tegasnya.

Sebagai penutup, Kapolsek Sambaliung menyampaikan apresiasi kepada seluruh warga yang telah hadir dan berpartisipasi dalam kegiatan ini. “Terima kasih atas kehadiran dan partisipasi masyarakat Sambaliung dalam Jumat Curhat. Kami siap menampung keluhan dan memberikan solusi demi terciptanya situasi yang aman dan kondusif,” tutup AKP Amin Maulani.

Humas Polres Berau