Polres Berau – Satuan Reserse Narkoba Polres Berau kembali mengungkap kasus tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika golongan I jenis sabu di wilayah Kecamatan Tanjung Redeb. Pengungkapan tersebut dilakukan pada Sabtu, 17 Januari 2026, sekitar pukul 18.30 WITA.
Pengungkapan berawal dari informasi masyarakat yang diterima Sat Resnarkoba Polres Berau pada hari yang sama sekitar pukul 15.45 WITA. Informasi tersebut menyebutkan adanya dugaan aktivitas peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kelurahan Tanjung Redeb, Kecamatan Tanjung Redeb.
Kasat Resnarkoba Polres Berau AKP Agus Priyanto mengatakan bahwa setelah menerima informasi tersebut, petugas segera melakukan penyelidikan. “Dari hasil penyelidikan, petugas berhasil mengamankan seorang laki-laki berinisial EP di Kelurahan Tanjung Redeb,” ujarnya.
Saat dilakukan penggeledahan rumah yang disaksikan oleh warga setempat, petugas menemukan sejumlah barang bukti narkotika. Barang bukti tersebut berupa dua bungkus sedang diduga narkotika golongan I jenis sabu dengan total berat bruto 100,55 gram, serta timbangan digital, plastik pembungkus, satu unit handphone, jaket, dan satu unit sepeda motor.
Lebih lanjut, AKP Agus Priyanto menjelaskan bahwa tersangka EP berusia 26 tahun langsung diamankan beserta seluruh barang bukti ke Polres Berau guna menjalani proses pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut. “Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana dan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” jelasnya.
“Kami mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi kepada kepolisian guna bersama-sama memberantas peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Berau,” tandas AKP Agus Priyanto.
Humas Polres Berau









