Satlantas Polres Berau Gandeng Pengusaha Bengkel, Edukasi Larangan Knalpot Tidak Standar

Tanjung Redeb – Dalam upaya menciptakan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcar Lantas), Satuan Lalu Lintas Polres Berau melaksanakan kegiatan sosialisasi kepada pengusaha bengkel terkait larangan penggunaan knalpot brong atau knalpot racing yang tidak memenuhi spesifikasi teknis di wilayah Kecamatan Tanjung Redeb, Kabupaten Berau.

 

Kegiatan sosialisasi tersebut dilaksanakan di Bengkel Mandiri Jaya Motor yang berlokasi di Jalan Teuku Umar serta Bengkel Bintang Motor Variasi di Jalan H. Isa II. Sasaran kegiatan ini adalah para pemilik dan pengelola bengkel yang dinilai memiliki peran strategis dalam mendukung terciptanya ketertiban berlalu lintas.

 

Dalam kesempatan tersebut, petugas Satlantas Polres Berau menyampaikan imbauan agar pengusaha bengkel tidak menjual maupun melayani pemasangan knalpot brong atau knalpot racing yang tidak sesuai dengan spesifikasi teknis dan ketentuan peraturan perundang-undangan lalu lintas. Selain merupakan pelanggaran hukum, penggunaan knalpot tersebut juga dinilai mengganggu kenyamanan masyarakat, khususnya di ruang publik dan pada malam hari saat waktu istirahat warga.

 

Petugas turut mengajak para pemilik bengkel untuk berperan aktif mendukung upaya kepolisian dengan tidak menyediakan knalpot brong atau knalpot racing serta mengedukasi konsumen agar menggunakan knalpot standar pabrikan atau yang telah memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI). Langkah ini diharapkan mampu menekan potensi pelanggaran lalu lintas sekaligus menciptakan suasana berkendara yang aman dan nyaman.

 

Melalui kegiatan sosialisasi ini, diharapkan terbangun sinergi yang kuat antara kepolisian dan pengusaha bengkel dalam menjaga ketertiban berlalu lintas, mengurangi kebisingan di lingkungan masyarakat, serta mewujudkan kondisi lalu lintas yang tertib, aman, dan kondusif di Kabupaten Berau.

 

Humas Polres Berau