Polres Berau – Kepolisian Resor (Polres) Berau bersama Pemerintah Kabupaten Berau resmi memperkuat kerja sama dalam penanganan dan pelayanan bagi penyalah guna Narkotika, Psikotropika, dan Bahan Adiktif Lainnya (NAPZA). Langkah ini diwujudkan melalui penandatanganan kesepakatan pelaksanaan Institusi Penerima Wajib Lapor (IPWL) pada Selasa (22/9/2026).
Rapat koordinasi dan penandatanganan kerja sama tersebut berlangsung di Ruang Rapat Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Berau, Jalan Mawar 3, Kecamatan Tanjung Redeb, mulai pukul 09.00 hingga 11.00 WITA.
Kegiatan ini dihadiri oleh jajaran lintas instansi, di antaranya Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Berau Lamlay Sarie, Kasat Resnarkoba Polres Berau AKP Agus Priyanto, Direktur RSUD Abdul Rivai dr. Jusram, serta Kabag Hukum dan Kerja Sama Setda Kabupaten Berau Sofyan Widodo.
Kasi Humas Polres Berau AKP Suradi menjelaskan bahwa penguatan IPWL ini bertujuan untuk mengoptimalkan rehabilitasi medis dan sosial bagi penyalah guna narkoba di wilayah Kabupaten Berau, sekaligus memperjelas mekanisme penanganan hukum dan medis.
“Melalui penandatanganan kerja sama IPWL ini, Polres Berau bersama Pemkab Berau berkomitmen meningkatkan kualitas pelayanan rehabilitasi bagi pengguna NAPZA. Ini merupakan langkah nyata dalam menekan angka penyalahgunaan narkoba melalui pendekatan pemulihan dan penegakan hukum yang terintegrasi,” ujar AKP Suradi.
Rangkaian acara diawali dengan sambutan dari Kepala Dinas Kesehatan, Kasat Resnarkoba, Direktur RSUD Abdul Rivai, serta Kabag Hukum Setda Berau.
Acara kemudian dilanjutkan dengan prosesi penandatanganan berkas kerja sama IPWL, diskusi tanya jawab, dan ditutup secara resmi.
Humas Polres Berau









