Curi Motor Terparkir dengan Kunci Nyantol, Residivis di Berau Kembali Diringkus Polisi

Polres Berau — Tim Unit Resmob Polres Berau berhasil membekuk seorang pria berinisial RK (25) atas kasus tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di Jalan Dr. Soetomo, Kecamatan Tanjung Redeb, Kabupaten Berau. Pelaku yang merupakan seorang residivis kasus pencurian ini ditangkap hanya selang beberapa jam setelah melancarkan aksinya.

 

Kasihumas Polres Berau AKP Suradi membenarkan penangkapan tersebut. Penangkapan RK berawal dari laporan korban, AB, yang kehilangan satu unit sepeda motor Honda Scoopy warna hitam abu-abu dengan nomor polisi KT 5709 GR pada Senin (21/9/2026).

 

“Peristiwa berawal saat korban pulang bekerja pada Minggu (20/9/2026) sekitar pukul 23.30 WITA dan memarkirkan sepeda motornya di depan toko. Korban kemudian masuk ke rumah untuk tidur dan baru menyadari kendaraannya telah hilang saat bangun pagi sekitar pukul 07.00 WITA,” ujar AKP Suradi.

 

Korban teringat bahwa kunci kontak sepeda motor tersebut masih tertancap pada kendaraan saat ditinggal tidur. Memanfaatkan kelalaian tersebut, pelaku melancarkan aksinya pada Senin (21/9/2026) dini hari sekitar pukul 02.30 WITA. Atas kejadian yang dialaminya, korban langsung melapor ke Polsek Tanjung Redeb.

 

Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Resmob Polres Berau bergerak cepat melakukan backup pengungkapan dan koordinasi bersama Polsek Tanjung Redeb. Petugas melakukan pemeriksaan saksi-saksi hingga berhasil mengidentifikasi serta melacak keberadaan pelaku.

 

“Pelaku berhasil kami amankan tanpa perlawanan di kawasan Jalan Tendean pada Senin (21/9/2026) sekitar pukul 04.00 WITA. Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, yang bersangkutan juga diketahui merupakan seorang residivis dalam kasus pencurian,” ungkap AKP Suradi.

 

Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 unit sepeda motor Honda Scoopy milik korban. Saat ini pelaku beserta barang bukti telah diamankan untuk proses hukum lebih lanjut.

 

Atas perbuatannya, RK dijerat dengan Pasal 477 KUHPidana tentang pencurian dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 7 tahun atau denda maksimal Rp500 juta. Polisi juga mengimbau masyarakat agar selalu waspada dan memastikan kendaraan dalam keadaan terkunci dengan benar guna mengantisipasi tindak kejahatan serupa.

 

Humas Polres Berau