Pelaku Penjualan Miras Tanpa Izin Diamankan di Talisayan

Polres Berau, Talisayan – Pada hari Jumat, tanggal 22 Maret 2024, sekitar pukul 13.30 WITA, seorang pelaku tindak pidana ringan (TIPIRING) yang diduga menguasai, menyimpan, dan menjual miras tanpa surat izin yang sah diamankan oleh pihak kepolisian. Tindakan tersebut melanggar Pasal 3 ayat (1) Perda Nomor 11 Tahun 2010 tentang perubahan Perda pertama Perda Kabupaten Berau Nomor 2 Tahun 2009 tentang Pelarangan Pengedaran dan Penjualan Minuman Beralkohol.

 

Kejadian tersebut terjadi di Jalan Mulawarman, Kampung Dumaring, Kecamatan Talisayan, Kabupaten Berau. Pelaku yang diamankan adalah seorang pria bernama J, berusia 55 tahun. Barang bukti yang berhasil disita oleh petugas meliputi 11 botol Happy Soju dengan kadar alkohol 13.5%, 13 botol McDonald dengan kadar alkohol 50%, 2 botol Bir Bintang dengan kadar alkohol 4.7%, dan 1 kaleng Bir Bintang dengan kadar alkohol yang sama.

 

Kronologis kejadian dimulai pada tanggal 22 Maret 2024 pukul 13.30 WITA ketika pihak kepolisian menerima informasi dari masyarakat terkait aktivitas penjualan miras pabrikan di Kampung Dumaring. Personel Polsek Talisayan segera melakukan pengecekan ke lokasi tersebut dan berhasil menemukan pelaku beserta barang bukti miras tersebut. Selanjutnya, pelaku dan barang bukti diamankan untuk proses penyelidikan lebih lanjut di Polsek Talisayan guna menindaklanjuti kasus tersebut sesuai dengan hukum yang berlaku.

 

Penangkapan pelaku ini merupakan bagian dari upaya penegakan hukum yang dilakukan oleh pihak kepolisian guna memastikan keamanan dan ketertiban di wilayah Kabupaten Berau, serta untuk mencegah peredaran miras ilegal yang dapat merugikan masyarakat. Kepolisian juga mengimbau agar masyarakat tetap waspada dan proaktif dalam melaporkan segala bentuk kegiatan yang mencurigakan demi terciptanya lingkungan yang aman dan nyaman bagi semua pihak.

 

Humas Polres Berau