Polres Berau – Polsek Gunung Tabur melaksanakan kegiatan Restorative Justice (RJ) dalam perkara dugaan tindak pidana penganiayaan pada Senin (18/5/2026) sekitar pukul 15.00 Wita. Kegiatan tersebut berlangsung di Mapolsek Gunung Tabur dengan mengedepankan penyelesaian secara damai antara pelapor dan terlapor.
Pelaksanaan restorative justice dilakukan berdasarkan laporan polisi tertanggal 5 Mei 2026, surat permohonan mediasi, serta surat kesepakatan damai antara korban dan terduga pelaku. Dalam perkara tersebut, pelapor diketahui berinisial N (39), seorang perempuan, sedangkan terlapor berinisial DS (54), laki-laki.
Kegiatan mediasi dihadiri langsung Wakapolsek IPTU I Wayan Wartama bersama Kanit Reskrim Polsek Gunung Tabur IPTU Uyu Sukamara Permana, Ketua RT 008 Kelurahan Gunung Tabur Hj. Nuransyah, pihak pelapor, serta terlapor.
Dalam proses mediasi tersebut, kedua belah pihak sepakat menyelesaikan permasalahan secara kekeluargaan. Kesepakatan damai kemudian dituangkan dalam surat pernyataan yang ditandatangani oleh pelapor dan terlapor dengan disaksikan pihak kepolisian serta tokoh masyarakat setempat.
IPTU I Wayan Wartama mengatakan bahwa restorative justice menjadi salah satu langkah penyelesaian perkara dengan mengedepankan perdamaian, musyawarah, dan pemulihan hubungan sosial di masyarakat.
“Melalui restorative justice, kami berharap persoalan yang terjadi dapat diselesaikan secara baik dan damai tanpa menimbulkan konflik berkepanjangan di tengah masyarakat,” ujarnya.
Ia juga menambahkan bahwa pendekatan humanis dalam penyelesaian perkara tertentu merupakan bentuk pelayanan kepolisian kepada masyarakat dengan tetap memperhatikan aturan hukum yang berlaku.
“Kami mengimbau masyarakat agar selalu mengedepankan komunikasi dan musyawarah dalam menyelesaikan persoalan sehingga situasi kamtibmas tetap aman dan kondusif,” tandasnya.
Humas Polres Berau









