Tanjung Redeb – Rutan Kelas IIB Tanjung Redeb melaksanakan apel dan ikrar bersama bertema “Pemasyarakatan Bersih dari Handphone Ilegal, Narkoba, dan Penipuan” sebagai bentuk komitmen menciptakan lingkungan pemasyarakatan yang aman, tertib, dan bebas dari barang-barang terlarang. Kegiatan tersebut berlangsung di Rutan Kelas IIB Tanjung Redeb, Jalan Murjani II, Kelurahan Tanjung Redeb, Kecamatan Tanjung Redeb, Kabupaten Berau.
Kegiatan dihadiri sejumlah unsur Forkopimda dan instansi terkait, di antaranya perwakilan Kodim 0902/Berau, Polsek Tanjung Redeb, Satbrimob Polda Kaltim, personel Bhabinkamtibmas, serta seluruh petugas Rutan Kelas IIB Tanjung Redeb. Dalam kegiatan tersebut, Kapolsek Tanjung Redeb diwakili Kanit Samapta Aiptu Maryono.
Rangkaian kegiatan diawali dengan apel bersama, pembacaan ikrar, hingga penandatanganan komitmen bersama untuk memberantas peredaran handphone ilegal, narkoba, dan praktik penipuan di lingkungan pemasyarakatan. Setelah apel, kegiatan dilanjutkan dengan razia gabungan di blok hunian warga binaan, tes urine bagi petugas dan warga binaan, penyuluhan bahaya narkoba, serta konferensi pers hasil kegiatan.
Dalam pelaksanaannya, petugas melakukan pengawasan secara ketat dan pemeriksaan langsung ke area blok tahanan, termasuk pengecekan fasilitas mandi, cuci, kakus (MCK) guna memastikan tidak terdapat sarana yang berpotensi digunakan untuk tindakan pelanggaran maupun membahayakan keamanan lapas. Pemeriksaan dilakukan secara profesional, humanis, dan tetap menjunjung tinggi hak asasi manusia.
Dari hasil razia gabungan tersebut, petugas menemukan sejumlah barang yang dilarang berada di dalam blok hunian, di antaranya senjata tajam berupa gunting dan pisau kater, kabel terminal, obeng, paku, botol kaca, kabel besi, hingga peralatan lain yang berpotensi membahayakan keamanan. Namun demikian, tidak ditemukan adanya narkoba maupun pelanggaran menonjol yang dapat mengganggu situasi kamtibmas di lingkungan rutan.
Kegiatan ini juga menjadi sarana edukasi bagi warga binaan terkait pentingnya menjaga ketertiban dan keamanan di lingkungan pemasyarakatan. Seluruh hasil pemeriksaan dan pengecekan turut dicatat dalam buku jurnal jaga tahanan sebagai bagian dari prosedur pengawasan yang berlaku.
Selama kegiatan berlangsung, situasi di Rutan Kelas IIB Tanjung Redeb terpantau aman, tertib, dan kondusif. Melalui kegiatan ini, diharapkan tercipta lingkungan pemasyarakatan yang lebih aman, bersih dari barang terlarang, serta memperkuat sinergi antarinstansi dalam menjaga stabilitas keamanan di wilayah Kabupaten Berau.
Humas Polres Berau









