Polres Berau Musnahkan 372,67 Gram Sabu dari 11 Kasus Narkotika

Polres Berau – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Berau menggelar pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu senilai ratusan gram pada Rabu (19/8/2026) pagi. Barang haram seberat total 372,67 gram tersebut merupakan hasil pengungkapan dari 11 perkara tindak pidana narkotika di wilayah hukum Polres Berau.

 

Pemusnahan berlangsung di Ruang Gelar Satresnarkoba Polres Berau mulai pukul 09.30 WITA dan dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba Polres Berau, AKP Agus Priyanto.

 

“Total barang bukti yang dimusnahkan hari ini sebanyak 372,67 gram sabu. Ini merupakan hasil penyitaan dari 11 kasus berbeda dengan total 12 orang tersangka, terdiri dari 11 pria dan 1 wanita,” ujar AKP Agus Priyanto.

 

Prosesi pemusnahan dilakukan secara transparan dengan cara melarutkan kristal bening sabu ke dalam wadah berisi air panas yang dicampur detergen. Setelah larut dan menyatu, cairan tersebut kemudian dibuang ke dalam septic tank.

 

Kegiatan ini turut disaksikan oleh perwakilan Aparat Penegak Hukum (APH) dan instansi terkait, diantaranya perwakilan Pengadilan Negeri Tanjung Redeb, Kejaksaan Negeri Berau, Penasihat Hukum para tersangka, Kesbangpol Berau, serta jajaran internal Polres Berau hingga Polsek jajaran. Para tersangka juga dihadirkan langsung untuk menyaksikan pemusnahan barang bukti tersebut.

 

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 609 ayat (1) dan (2) UU No. 1 Tahun 2023 (KUHP Baru) serta Pasal 114 ayat (1) dan (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman bagi para pelaku mulai dari pidana penjara minimal 4 tahun hingga hukuman maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup.

 

Humas Polres Berau