Polres Berau Ringkus Pengedar Sabu di Karang Ambun, Barang Bukti 1,23 Gram Disita

Polres Berau — Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Berau kembali menggagalkan peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya. Seorang pria berinisial J (36) ditangkap di Kelurahan Karang Ambun, Kecamatan Tanjung Redeb, Kabupaten Berau, pada Jumat (9/10/2026) dini hari sekitar pukul 01.00 WITA.

 

Kasat Resnarkoba Polres Berau AKP Agus Priyanto mengungkapkan bahwa penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang resah dengan maraknya transaksi narkoba di kawasan Kelurahan Karang Ambun.

 

“Menindaklanjuti laporan masyarakat, anggota segera melakukan penyelidikan di lokasi tersebut. Pada Jumat dini hari pukul 01.30 WITA, petugas berhasil mengamankan tersangka J,” ujar AKP Agus Priyanto.

 

Dari hasil penggeledahan rumah tersangka yang disaksikan oleh ketua RT dan warga setempat, petugas menemukan barang bukti berupa empat bungkus kecil diduga sabu dengan berat bruto 1,23 gram. Selain itu, polisi juga menyita satu tas kecil merek MULIA serta satu unit telepon seluler merek OPPO yang diduga digunakan untuk melancarkan aksi kejahatannya.

 

Tersangka beserta barang bukti kini telah diamankan di Mapolres Berau untuk menjalani proses hukum dan pemeriksaan lebih lanjut. Atas perbuatannya, J terancam dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo. Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, atau Pasal 609 ayat (1) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 jo. UU Nomor 1 Tahun 2026.

 

Humas Polres Berau