Polres Berau – Satuan Samapta (Sat Samapta) Polres Berau merazia sebuah kios yang diduga menjual minuman keras (miras) ilegal di Jalan Kapten Tendean, Kelurahan Bugis, Kecamatan Tanjung Redeb, pada Rabu (4/11/2026) sekira pukul 11.00 WITA.
Dalam penertiban tersebut, petugas mengamankan pemilik kios berinisial RS (31) beserta barang bukti berupa 23 botol minuman beralkohol dari berbagai merek.
Kasihumas Polres Berau, AKP Suradi, membenarkan adanya pengungkapan kasus peredaran miras tanpa izin tersebut. Operasi ini dipimpin langsung oleh Kanit Turjawali Sat Samapta Polres Berau, Ipda Suyono, bersama sejumlah personel.
“Personel Sat Samapta melakukan pemeriksaan dan pengecekan di kios yang disinyalir menjual miras di kawasan Jalan Kapten Tendean. Setelah diperiksa, ditemukan puluhan botol minuman beralkohol yang dijual tanpa memiliki surat izin resmi dari pejabat berwenang,” ujar AKP Suradi.
Dari hasil penggeledahan, petugas menyita total 23 botol miras dengan berbagai merk.
Tersangka RS beserta seluruh barang bukti langsung disita oleh petugas guna penanganan hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, RS disangkakan Pasal 424 Ayat (1) KUHP (UU No. 1 Tahun 2023) tentang larangan menjual atau memberikan minuman atau bahan memabukkan, serta Pasal 3 Ayat (1) Peraturan Daerah Kabupaten Berau Nomor 11 Tahun 2010 tentang Perubahan Perda Nomor 2 Tahun 2009 tentang Pengedaran Minuman Beralkohol.
AKP Suradi menegaskan bahwa kepolisian akan terus menggencarkan kegiatan penertiban serupa demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah Kabupaten Berau.
Humas Polres Berau









