Polres Berau — Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Berau mengungkap kasus peredaran gelap narkotika jenis sabu di wilayah Kelurahan Gayam, Kecamatan Tanjung Redeb, Kabupaten Berau, pada Rabu (19/8/2026) malam. Seorang pria berinisial R (39) berhasil diamankan beserta barang bukti.
Kasat Resnarkoba Polres Berau, AKP Agus Priyanto, menjelaskan bahwa penangkapan berawal dari laporan masyarakat terkait dugaan aktivitas peredaran narkotika di wilayah Kelurahan Gayam. Menindaklanjuti informasi tersebut, personel kepolisian segera melakukan penyelidikan di lokasi yang dimaksud.
“Berdasarkan hasil penyelidikan, petugas mengamankan seorang tersangka berinisial R sekitar pukul 20.50 WITA. Penggeledahan badan dan rumah tersangka dilakukan dengan disaksikan oleh ketua RT serta warga setempat,” ujar AKP Agus Priyanto.
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa enam bungkus sabu yang terdiri dari empat bungkus ukuran sedang dan dua bungkus ukuran kecil, dengan total berat bruto mencapai 3,07 gram. Selain itu, polisi menyita sejumlah barang bukti pendukung, di antaranya plastik klip, potongan sedotan, gunting, kotak penyimpanan, serta dua unit ponsel milik tersangka.
Saat ini, tersangka R beserta seluruh barang bukti telah dibawa ke Mapolres Berau untuk menjalani proses pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya, tersangka terancam dijerat dengan pasal terkait tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Humas Polres Berau









