Polres Berau – Jajaran Kepolisian Sektor (Polsek) Teluk Bayur mengungkap kasus tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika golongan I jenis sabu-sabu. Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan seorang pria berinisial AS (29) yang diduga sebagai pengedar.
Kapolres Berau melalui Kasat Resnarkoba Polres Berau, AKP Agus Priyanto, membenarkan adanya penangkapan tersebut. Ia menjelaskan bahwa tersangka AS diringkus di kawasan Kelurahan Gunung Tabur, Kecamatan Gunung Tabur, pada Minggu (28/6/2026) malam sekitar pukul 21.00 WITA.
“Penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya aktivitas peredaran narkotika. Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Teluk Bayur langsung melakukan penyelidikan mendalam di lapangan,” ujar AKP Agus Priyanto.
Setelah melakukan pemetaan dan memastikan keberadaan target, petugas bergerak cepat mengamankan tersangka AS yang sehari-hari bekerja sebagai petani/pekebun. Proses penggeledahan terhadap tersangka turut disaksikan secara langsung oleh ketua RT dan warga setempat guna menjaga transparansi tindakan kepolisian.
Dari tangan tersangka, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang memperkuat dugaan aktivitas peredaran gelap narkoba. Barang bukti tersebut antara lain 4 poket narkotika jenis sabu-sabu dengan berat bruto keseluruhan mencapai 2,4 gram.
Selain sabu, polisi juga menyita 6 lembar plastik klip kecil, 1 lembar plastik klip sedang, 5 buah sedotan, 1 buah pipet kaca, sebuah tas selempang warna hitam, dan sebuah gunting. Petugas juga mengamankan uang tunai senilai Rp 700.000 yang diduga kuat merupakan uang hasil penjualan sabu, 1 unit ponsel, serta 1 unit sepeda motor Honda PCX hitam yang digunakan tersangka
.
“Saat ini tersangka beserta seluruh barang bukti telah dibawa dan diamankan ke Mapolsek Teluk Bayur untuk menjalani proses pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut,” imbuh AKP Agus Priyanto.
Atas perbuatannya, tersangka AS dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, atau Pasal 609 Ayat (2) huruf a UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo UU RI Nomor 1 Tahun 2026. Tersangka terancam hukuman pidana berat atas kepemilikan dan dugaan peredaran narkotika golongan I bukan tanaman yang melebihi batas ketentuan hukum.
Humas Polres Berau









