Puluhan Poket Sabu Gagal Edar, Pengedar Diringkus Polsek Teluk Bayur

POLRESBERAU.COM, TANJUNG REDEB – Polsek Teluk Bayur meringkus seorang pria yang diduga terlibat kasus penyalahgunaan narkotika, di Jalan Diponegoro Gg Alam Permai, Kelurahan Karang Ambun, Kecamatan Tanjung Redeb, pada Sabtu (19/2/2022) lalu sekitar pukul 17.00 wita.

Kapolres Berau AKBP Anggoro Wicaksono melalui Kapolsek Teluk Bayur AKP Kasiyono mengatakan, pelaku berinisial ZS berusia 35 tahun. Dari tangan pelaku, polisi mengamankan total 48 poket yang diduga narkotika jenis sabu yang terbagi dalam 3 poket besar dan 45 poket kecil.

“ Dengan berat bruto 37,12 gram,” ungkap Kapolsek Teluk Bayur AKP Kasiyono, Rabu (23/2/2022).

Kronologis bermula ketika Unit Reskrim Polsek Teluk Bayur mendapat informasi dari masyarakat mengenai adanya peredaran narkotika di wilayah hukum Polsek Teluk Bayur. Usai mendapatkan informasi tersebut, pihaknya kemudian segera melakukan penyelidikan.

“Sekitar pukul 17.00 wita, anggota berhasil meringkus ZS di Jalan Diponegoro Gang Alam Permai Kelurahan Karang Ambun, Kecamatan Tanjung Redeb. Dalam penangkapan itu juga ditemukan barang bukti berupa 2 poket besar yang diduga sabu, satu unit handphone warna hitam dan satu unit motor,” jelasnya.

Tidak hanya sampai disitu, polisi kemudian melakukan pengembangan. Dari keterangan yang disampaikan oleh ZS, lanjut Kasiyono, ternyata pelaku masih menyimpan sabu di rumahnya. 

“Kemudian anggota Unit Reskrim Polsek Teluk Bayur segera melakukan penggeledahan di rumah ZS dengan disaksikan oleh ketua RT setempat,” bebernya.

Dari penggeledahan itu, ditemukan satu poket besar sabu, 45 poket kecil sabu siap edar, 2 sedotan kecil, satu sedotan besar, satu pipet kaca, satu bungkus mie yang digunakan untuk menyimpan sabu, satu pack platik klip ukuran sedang, satu timbangan digital, dan satu tas warna merah tempat menyembunyikan sabu.

ZS beserta barang bukti pun digelandang ke Mapolsek Teluk Bayur untuk di proses lebih lanjut. Atas perbuatannya, pelaku terancam pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

“Ancaman hukumannya paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun penjara, atau dipidana penjara seumur hidup atau pidana mati. Dengan denda maksimum Rp 10 miliar,” bebernya.