Terduga Pelaku Pemerkosaan Ditemukan Tewas Gantung Diri Saat Hendak Ditangkap Polisi

POLRESBERAU.COM, TANJUNG REDEB – Seorang pria berusia 32 tahun ditemukan meninggal dunia dalam keadaan gantung diri di rumah rekannya, di Perumahan Saoda Blok F13, Jalan Akasia Mandiri, Kelurahan Sambaliung Kecamatan Sambaliung, pada Senin (21/2/2022) siang sekira pukul 12.30 wita.

Kapolres Berau AKBP Anggoro Wicaksono melalui Kasat Reskrim AKP Ferry Putra Samodra menuturkan, korban berinisial AS (32) yang berprofesi sebagai supir ini kerap singgah di perumahan tersebut.

Namun, ia juga terindikasi sebagai terduga pelaku kasus pemerkosaan seorang mahasiswi yang saat itu diantarnya dari Tabalar ke Tanjung Redeb, pada Jumat (18/2/2022) lalu.

Sebelum ditemukan meninggal, kata Ferry, berdasarkan keterangan dari saksi, AS mampir ke rumah singgah untuk makan dan beristirahat. Saat itu, pada Senin (21/2/2022) pukul 07.15 wita, sebelum meninggalkan rumah, saksi melihat AS berbaring di ruang tengah.

“Sebelum meninggalkan rumah, saksi sempat berpamitan kepada AS bahwa ia akan berangkat kerja,” ungkap Kasat Reskrim Polres Berau AKP Ferry Putra Samodra saat ditemui di ruangannya, Selasa (22/2/2022).

Sekira pukul 12.30 wita, saksi pulang ke rumah untuk istirahat dan makan siang. Saat tiba di rumah, ia mendapati pintu tidak terkunci namun terganjal barang dari dalam rumah. Saksi pun mendorong pintu dan setelah terbuka, didapati AS dalam keadaan gantung diri.

“Korban ditemukan saksi dalam keadaan meninggal dunia dan tergantung pada seutas tali nilon warna hijau tua di ruang tengah. Dia juga sebelumnya akan diamankan petugas,” bebernya.

Dikatakan Ferry, AS diduga gantung diri antara pukul 09.00 -10.00 wita. Dugaan sementara, korban nekat mengakhiri hidupnya lantaran depresi karena masalah pribadi.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, hal itu lantaran AS yang sempat viral di media sosial, yang menyatakan bahwa AS merupakan pelaku pemerkosaan mahasiswi dan sedang dalam pencarian.

“Dugaan sementara, ia nekat mengakhiri hidupnya karena depresi terhadap masalah yang sedang dihadapinya,” tutur Ferry.

AS kemudian dibawa ke RSUD Abdul Rivai untuk dilakukan visum et repertum. Hasilnya, tidak ditemukan adanya tanda-tanda kekerasan yang dialami AS.

“Dari hasil tersebut, korban dinyatakan meninggal dunia karena gantung diri,” ucapnya.

Adapun kronologis dugaan pemerkosaan bermula ketika AS sedang mengantar penumpang, salah satunya diduga adalah korban. Dari Kecamatan Tabalar menuju Tanjung Redeb.

“Setelah penumpang yang lain turun semua, kecuali korban, AS beralasan ingin mengambil paket di Kecamatan Sambaliung,” terangnya.

saat di TKP pemerkosaan, korban menumpang buang air kecil dan masuk ke dalam rumah tersebut. Saat korban hendak keluar rumah, dengan cepat AS mengunci rumah yang sedang dalam kondisi sepi itu. Dan langsung melancarkan aksinya. Ia juga mengancam korban untuk tidak mengadukan tindakannya kepada siapa pun.

“Usai beraksi, AS mengantar korban ke mess pelajar di kawasan Jalan H. Isa, Tanjung Redeb. Kemudian langsung menuju Samarinda menggunakan travel yang berbeda. Aksi AS terungkap setelah korban melaporkannya kepada orang tuanya, pada Minggu (20/2/2022),” jelasnya.

“Orang tua korban pun melapor ke Polsek Tabalar. Namun, saat akan dijemput petugas, AS ditemukan dalam keadaan meninggal dunia,” pungkasnya.

Diduga, selain karena viral di media sosial akibat dugaan pemerkosaan, serta foto-fotonya yang tersebar kemana-mana, juga AS yang dicari-cari oleh kerabat korban dan pihak kepolisian, sehingga memengaruhi kondisi psikis AS.

“Sementara ini, karena dari data yang kita dapatkan, bahwa AS belum pernah melakukan tindak pidana, mungkin secara psikis dia tertekan. Karena banyak yang cari, kemudian terpikirkan untuk melakukan perbuatan yang mana merugikan dirinya sendiri, yaitu bunuh diri,” bebernya.

Pihaknya pun mengatakan kasus ini masih dalam penyidikan. Namun, karena terduga pelaku telah meninggal, pihaknya akan melakukan penghentian penyidikan. Sebagaimana diatur dalam Pasal 77 KUHP bahwa kewenangan menuntut dihapus, jika tertuduh meninggal dunia.

“Dengan demikian, orang yang telah meninggal dunia tidak dapat ditetapkan menjadi tersangka dan penyidikan harus dihentikan dengan alasan demi hukum. Penghentian penyidikan demikian sama dengan penghentian penuntutan dengan alasan tertuduh meninggal dunia. Kita juga kemungkinan akan mengeluarkan SP3 (Surat Perintah Penghentian Penyidikan) atas kasus tersebut,” pungkasnya.