Ikut Tinggal di Rumah, Pelaku Hamili Anak Pemilik Rumah

TANJUNG REDEB, POLRESBERAU.COM – Seorang ibu di Kecamatan Tanjung Redeb datang melapor ke Unit PPA Polres Berau bahwa anaknya yang berusia 16 tahun telah dihamili oleh seorang pria yang ikut tinggal serumah dengan mereka, Rabu 12 Juli 2023.

Kasihumas Polres Berau Iptu Suradi mengatakan, berdasarkan dari keterangan pelapor dan korban, kejadian ini diduga terjadi sekitar bulan Desember 2022 di rumah mereka. 

“Pelapor membawa korban ke rumah sakit pada pagi hari Rabu 12 Juli 2023 karena sering mengeluh sakit perut. Namun, setelah diperiksa dokter, pelapor mendapat informasi mengejutkan bahwa putrinya telah hamil enam bulan,” ungkap Kasihumas Iptu Suradi, Kamis 13 Juli 2023.

Setelah ditanyai oleh ibunya, korban mengaku bahwa pelaku yang melakukan perbuatan tersebut adalah AJ. Korban mengungkapkan bahwa tindakan tersebut dilakukan pada hari Kamis, tanggal 15 Desember 2022, di rumah mereka di Kecamatan Tanjung Redeb. 

“Korban juga mengakui bahwa pelaku melakukan tindakan tersebut beberapa kali saat suami ibunya sedang bekerja,” Jelasnya. 

“Saat beraksi, pelaku ini selalu membujuk rayu korban dengan janji manis,”tambahnya.

Suradi menjelaskan, AJ tersebut merupakan kenalan dari salah satu keluarga korban, yang menumpang di rumahnya. Yang lebih memprihatinkan, AJ ini ternyata telah dirawat oleh orang tua korban sejak 2010 atau 13 tahun lalu.

Keluarga korban yang tidak terima, kemudian melaporkan AJ ke Mapolres Berau di hari itu juga.

Suradi menambahkan, Polres Berau telah mengambil langkah awal dalam penanganan kasus ini. Seperti melakukan pada korban Visum sebagai barang bukti. Selain itu, pelapor dan saksi-saksi juga telah diperiksa, untuk mengumpulkan informasi lebih lanjut terkait kejadian ini.

“Saat ini tersangka sudah ditahan di Mapolres Berau, dan dilakukan proses lebih lanjut,” katanya.

Pelaku terancam Pasal 81 dan atau Pasal 82 ayat (1) UU Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan UU Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak.

“Dengan ancaman sanksi berupa pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 15 lima belas tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar,” pungkasnya.

HUMAS POLRES BERAU