Polsek Gunung Tabur Ringkus Pria Berinisial L Terkait Peredaran Sabu di Samburakat

Polres Berau – Personel Polsek Gunung Tabur bersama Sat Resnarkoba Polres Berau berhasil menggagalkan peredaran gelap narkotika jenis sabu di wilayah hukumnya. Seorang pria berinisial L (41) ditangkap beserta barang bukti sabu seberat 1,78 gram.

Pengungkapan kasus ini terjadi pada Selasa (4/8/2026) sekira pukul 17.00 WITA di Kampung Samburakat, Kecamatan Gunung Tabur.

 

Kasat Resnarkoba Polres Berau, AKP Agus Priyanto, menjelaskan bahwa penangkapan berawal dari informasi masyarakat yang diterima jajaran Polsek Gunung Tabur mengenai maraknya aktivitas transaksi narkoba di wilayah tersebut.

 

“Mendapat informasi dari warga pada Selasa siang sekitar pukul 13.00 WITA, tim gabungan langsung melakukan penyelidikan di lapangan. Hasilnya, sekitar pukul 17.00 WITA, petugas berhasil mengamankan tersangka L di kediamannya,” ujar AKP Agus Priyanto.

 

Dari penggeledahan di lokasi, petugas menyita sejumlah barang bukti yang menguatkan keterlibatan tersangka dalam jaringan peredaran sabu. Barang bukti yang diamankan antara lain 4 poket narkotika jenis sabu dengan berat kotor total 1,78 gram, 5 plastik sisa pembungkus sabu, 3 bundel plastik klip dan 1 unit timbangan digital, Peralatan pendukung seperti gunting, sendok sedotan, kotak penyimpanan, dan spidol, 1 unit ponsel pintar dan satu unit sepeda motor Honda GTR 150.

 

Saat ini,  L beserta seluruh barang bukti telah dibawa ke Mapolsek Gunung Tabur untuk menjalani proses hukum dan pemeriksaan lebih lanjut.

 

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo UU RI No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, atau Pasal 609 Ayat (2) huruf a UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana jo UU RI No. 1 Tahun 2026.

 

Humas Polres Berau